Dalam hubungan pergaulan laki-laki dan perempuan, Islam telah
memiliki satu aturan yang menjadi bagian dari syariatnya. Setiap muslim wajib
tunduk dan patuh terhadapnya. Ia wajib menerima dan menjalankannya.
Allah Subhanahu
Wa Ta'ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya
jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya
agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka[1045] ialah ucapan.
"Kami mendengar, dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang
beruntung.” (QS. Al-Mukminun: 51)
Pada dasarnya, berjabat tangan adalah sesuatu yang baik dan bagian
dari kesopanan. Bahkan orang yang tidak mau berjabat tangan ketika bertemu atau
hadir di suatu pertemuan, biasanya, dianggap sebagai orang sombong dan kurang
beradab.
Menurut Imam
An-Nawawi, berjabat tangan (salaman) telah disepakati sebagai bagian dari
sunnah ketika bertemu. Ibn Batthal juga menjelaskan, “Hukum asal jabat tangan
adalah satu hal yang baik menurut umumnya ulama.” (Syarh Shahih Al-Bukhari
Ibn Batthal, 71/50).
Keutamaan
Berjabat Tangan
Berjabat
tangan dengan sesama saudara seiman memiliki banyak keutamaan, antara lain:
Pertama, orang yang berjabat tangan akan
diampuni dosanya.
Dari Al
Barra’, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Tidaklah dua
orang muslim bertemu kemudian berjabat tangan kecuali akan diampuni dosa keduanya
selama belum berpisah.” (Shahih Abu Daud, 4343).
Kedua, Berjabat tangan bisa menjadi
sebab hilangkannya kebencian dalam hati.
“Lakukanlah
jabat tangan, karena jabat tangan bisa menghilangkan permusuhan.” Tetapi
hadis ini didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (Ad Dha’ifah, 1766)
Terdapat
beberapa hadis dalam masalah ini, namun semuanya tidak lepas dari cacat.
Terlepas dari hadis di atas, telah terbukti dalam realita bahwa berjabat tangan
memiliki pengaruh dalam menghilangkan kedengkian hati dan permusuhan.
Ketiga, Berjabat tangan merupakan ciri
orang-orang yang hatinya lembut.
Namun, perlu diperhatikan bahwa
penjelasan di atas berlaku untuk jabat tangan yang dilakukan antara sesama
laki-laki atau sesama wanita. Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan
wanita yang bukan mahram hukumnya adalah haram. Berikut ini kami sertakan
beberapa dalilnya:
1. Dalam Shahihain, dari Abu
Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
menegaskan :
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Sesungguhnya
Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami
hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya
adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah
memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan
dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan.”
Imam
An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (8/457) mengatakan: “Bahwa setiap
anak Adam ditakdirkan untuk melakukan perbuatan zina. Di antara mereka ada yang
melakukan zina sesungguhnya, yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan. Di
antara mereka ada yang zinanya tidak sungguhan, dengan melihat hal-hal yang
haram, atau mendengarkan sesuatu yang mengarahkan pada perzinaan dan
usaha-usaha untuk mewujudkan zina, atau dengan bersentuhan tangan, atau
menyentuh wanita asing dengan tangannya, atau menciumnya…”
2.
Hadits Ma’qil bin Yasar Radhyiallahu ‘Anhu :
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata
kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik
baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya
no.1282, Ath-Thabrani 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman
no. 4544 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.
226).
Hadits ini
menunjukkan bahwa menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram adalah dosa
besar (Nashihati lin-Nisa' hal.123)
3.
Hadits Amimah bintu Raqiqoh Radhiyallahu ‘Anha, sesungguhnya Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wasallam bersabda :
إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ
“Sesungguhnya
aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik 1775, Ahmad
6/357, Ibnu Majah 2874, An-Nasa'i 7/149, dan lainnya)
Berkata Ibnu
‘Abdil Barr dalam At-Tamhid (12/243): "Dalam sabda beliau 'aku
tidak pernah berjabat tangan dengan wanita' ada dalil tentang tidak
bolehnya seorang lelaki bersentuhan dengan perempuan yang tidak halal baginya
(bukan mahramnya-pent.) dan menyentuh tangannya dan berjabat tangan dengannya.”
4. Hadits
‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha dalam riwayat Shahihain, beliau
berkata:
وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطٌّ فِي الْمُبَايَعَةِ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ
“Demi
Allah tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
menyentuh tangan wanita dalam berbai’at, beliau hanya membai’at mereka dengan
ucapan".
Berkata Imam
An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/16): “Dalam hadits ini
menjelaskan bahwa bai’at wanita dengan ucapan, bukan dengan menyentuh tangan”.
Berkata Ibnu
Katsir dalam Tafsirnya (4/60): “Hadits ini sebagai dalil bahwa bai’at wanita
dengan ucapan tanpa dengan menyentuh tangan.”
Sumber
:http://www.voa-islam.com/islamia/tsaqofah/2013/05/26/24811/haram-pria-berjabat-tangan-dengan-wanita-bukan-mahramnya/
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar